Pakaian wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan
menggunakan Jilbab yaitu pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh sejak dari
kepada ke kaki atau menutup sebagian besar tubuh dan di pakai pada bagian luar
sekali seperti halnya muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan
Menurut Jumhur Fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa aman
dari fitnah.
Syekh Muhammad Nashiruddin Albani telah menguraikan
(memerinci) syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai pakaian wanita
muslimah yang terdapat dalam kitabnya HIJABUL MAR-ATIL MUSLIMAH FIL KITAABI
WAS-SUNNAH, sebagai berikut :
- Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
- Jenis kainnya harus tebal, yang tidak tembus pandang, sehingga warna kulitnya tidak bisa dilihat dari luar.
- Lapang, tidak sempit (ketat), sehingga masih bisa menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Tidak terlalu menyolok warnanya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.
- Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.