1. 1. Menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslim. Menutup aurat haruslah total. Tidak boleh setengah-setengah, misalnya: kita menutup aurat harus dengan pakaian yang disyariatkan Islam.
2. 2. Menutup aurat mengandung batasan-batasan tertentu. Batasan terhadap muhrim maupun nonmuhrim. Yang dimaksud dengan muhrim adalah haram untuk dikawini dengan sebab sesama gender, ada hubungan keturunan / pertalian darah. Sedangkan nonmuhrim adalah halal untuk dikawini.
3. 3. Syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai berikut :
a. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
a. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
b. Bahan pakaian harus tebal agar tidak tembus pandang.
c. Tidak sempit atau ketat.
d. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. e. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir yaitu pakaian ala barat yang membuka aurat mereka.
f. Tidak terlalu menyolok.
g. Tidak ada hiasan pada pakaian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar