RSS

Selasa, 16 Oktober 2012

Busana Muslimah dan Syaratnya


Pakaian wanita muslimah ketika diluar rumah adalah dengan menggunakan Jilbab yaitu pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh sejak dari kepada ke kaki atau menutup sebagian besar tubuh dan di pakai pada bagian luar sekali seperti halnya muka dan telapak tangan. Sebab muka dan telapak tangan Menurut Jumhur Fuqaha tidak termasuk aurat, dengan syarat apabila dirasa aman dari fitnah.
Syekh Muhammad Nashiruddin Albani telah menguraikan (memerinci) syarat-syarat tertentu pakaian jilbab sebagai pakaian wanita muslimah yang terdapat dalam kitabnya HIJABUL MAR-ATIL MUSLIMAH FIL KITAABI WAS-SUNNAH, sebagai berikut :
  1. Pakaian itu dapat menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
  2. Jenis kainnya harus tebal, yang tidak tembus pandang, sehingga warna kulitnya tidak bisa dilihat dari luar.
  3. Lapang, tidak sempit (ketat), sehingga masih bisa menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
  4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  6. Tidak terlalu menyolok warnanya sehingga menarik perhatian orang yang memandangnya.
  7. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar