Aurat Wanita Dalam
Shalat
Seorang wanita muslimah yang telah baligh hendaknya
menyediakan pakaian shalat. Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun
atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutup, kedua kaki sampai
tumit, bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Dengan
demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutup aurat. Aurat
wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan. Dalam hubungan
ini Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
“… dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (An-Nur : 31).
Maksud dan ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh
menampakkan bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan kecuali muka dan
kedua telapak tangan. Dengan demikian bahwa pakaian wanita dalam shalat harus
memakai pakaian yang bisa menutup dari kepala sampai keujung kaki (tumit), maka
dalam hal ini bentuk pakaiannya bisa berupa mukenah, baju kurung dan sebagainya
: pokoknya bisa menutup dari kepada sampai ketumit yang kelihatan hanya muak
dan kedua telapak tangan.
Aurat Wanita Di luar Shalat
Kalau aurat wanita dalam shalat itu para fuqaha telah sepakat
menyatakan sekujur badan kecuali muka dan telapak tangan. Maka aurat wanita
diluar shalatnya juga seperti dalam shalat jikalau berhadapan dengan selain
muhrim, karena memang demikianlah konsep agama Islam dalam mengatur dan
menganjurkan cara berbusana wanita muslimah diluar rumah atau ketika berhadapan
dengan laki-laki lain yang bukan muhrimnya. Dan disamping itu perlu diingat,
sepakat atas kebolehannya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kepada
selain muhrim, namun apabila dikhawatirkan akan dapat menimbulkan fitnah. Maka
wajah dan telapak tangan tu pun wajib ditutupi / dirahasiakan dengan menanamkan
akidah yang kuat. Demikianlah Allah yang lebih Maha Tahu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar