RSS

Selasa, 16 Oktober 2012

Aurat Wanita


Aurat Wanita Dalam Shalat
Seorang wanita muslimah yang telah baligh hendaknya menyediakan pakaian shalat. Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutup, kedua kaki sampai tumit, bisa juga memakai mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Dengan demikian pakaian shalat bagi seorang wanita harus bisa menutup aurat. Aurat wanita (semua anggota tubuhnya) kecuali muka dan telapak tangan. Dalam hubungan ini Allah Ta’ala berfirman :
Artinya :
“… dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (An-Nur : 31).
Maksud dan ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang biasa diberi perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian bahwa pakaian wanita dalam shalat harus memakai pakaian yang bisa menutup dari kepala sampai keujung kaki (tumit), maka dalam hal ini bentuk pakaiannya bisa berupa mukenah, baju kurung dan sebagainya : pokoknya bisa menutup dari kepada sampai ketumit yang kelihatan hanya muak dan kedua telapak tangan.

Aurat Wanita Di luar Shalat
Kalau aurat wanita dalam shalat itu para fuqaha telah sepakat menyatakan sekujur badan kecuali muka dan telapak tangan. Maka aurat wanita diluar shalatnya juga seperti dalam shalat jikalau berhadapan dengan selain muhrim, karena memang demikianlah konsep agama Islam dalam mengatur dan menganjurkan cara berbusana wanita muslimah diluar rumah atau ketika berhadapan dengan laki-laki lain yang bukan muhrimnya. Dan disamping itu perlu diingat, sepakat atas kebolehannya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan kepada selain muhrim, namun apabila dikhawatirkan akan dapat menimbulkan fitnah. Maka wajah dan telapak tangan tu pun wajib ditutupi / dirahasiakan dengan menanamkan akidah yang kuat. Demikianlah Allah yang lebih Maha Tahu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar